Rabu, 20 Oktober 2010

Warga Negara Dan Negara

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.


Kewarganegaraan Republik Indonesia

Sampul buku Praktik Belajar Kewarganegaraan diterbitkan oleh Center for Civic Education bekerja sama dengan Depdiknas
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).



Warga Negara Indonesia

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
HUKUM, WARGA NEGARA DAN NEGARA
HUKUM
  • Hukum, negara dan pemerintah
JCT.Simorangkir SH dan Woerjono Sastroparnoto SH, hukum sebagai peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat badan resmi yang berwajib, pelanggaran peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan
  • Sumber hukum
sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa bila dilanggar mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata
  • sumber hukum material :
-     politik,
-     sejarah,
-     ekonomi dll
  • Sumber hukum formal :
-     Undang-undang (statute), peraturan yang kekuasaan hukumnya mengikat, di adakan dan dipelihara oleh penguasa negara,
-     Kebiasaan (costum), perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima masyarakat,
-     Keputusan hakim (yurisprudensi), keputusan yang terdahulu sering dijadikan dasar keputusan hakim mengenai masalah yang sama,
-     Traktat (treaty), perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal yang saling terikat dengan isi perjanjian tersebut,
-     Pendapat sarjana
  • Ciri dan sifat hukum
A.  Adanya perintah atau larangan
B.  Perintah atau laranagn itu harus dipatuhi oleh setiap orang
  • Pembagian hukum
  • Menurut sumbernya :
-     Hukum Undang-undang, tercantum dalam perundangan,
-     Hukum Kebiasaan, terletak pada kebiasaan (adat),
-     Hukum Traktat, ditetapkan negara dalam 1 perjanjian,
-     Hukum Yurisprudensi, terjadi karena keputusan hakim
  • Menurut tempat berlakunya :
-     Hukum Nasional, hukum dalam suatu negara,
-     Hukum Internasional, yang mengatur hubungan internasional,
-     Hukum Asing, hukum dalam negara lain,
-     Hukum Gereja, norma gereja yang ditetapkan oleh anggota – anggotanya
  • Menurut bentuknya :
-     Hukum tertulis, yang dikodifikasi (yang telah dibukukan jenisnya secara sistematis dan lengkap, tak terkodifikasi,
-     Hukum tak tertulis
  • Menurut cara mempertahankan :
-     Hukum Material, yang memuat peraturan kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan,
-     Hukum Formal (hukum proses atau acara), yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara kemuka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi keputusan
  • Menurut waktu berlakunya :
-     Ius Constitutum (hukum positif), berlaku sekarang bagi masyarakat dalam daerah tertentu,
-     Ius Constituendum, diharapkan berlaku di waktu yang akan datang,
-     Hukum Asasi (hukum alam), berlaku dalam dalam segala bangsa didunia
  • Menurut sifatnya :
-     Hukum yang memaksa, hukum dalam keadaan apapun harus  dan mempunyai paksaan mutlak,
-     Hukum yang mengatur (pelenkap), hukum yang dapat dikesampingkan
  • Tugas pokok negara :
1.Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial,
2. Mengorganisir dan megintegrasikan kegiatan manusia dan golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social,
Sistem hukum terurai dalam 3 komponen, yaitu :
- Substansi,
- Struktur, dan
- Kultur
  • Menurut isinya :
-     Hukum Privat (hukum sipil), mengatur hubungan orang satu dengan orang lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan,
-     Hukum Publik (hukum Negara), yang mengatur hubungan antar negara dan alat perlengkapan
  • Menurut wujudnya :
-     Hukum Obyektif, hukum dalam suatu nehara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu,
-     Hukum Subyektif, hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih
10 aspek penganalisa dalam proses interaksi masyarakat, yaitu :
1.  Jangan mengidentifikasi hukum dengan kebenaran keadilan,
2.  Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar,
3.  Hukum tetap mengabdikan diri menjamin kegiatan masa, system dan bentuk pemerintahan,
4.  Meskipun mengandung unsur keadilan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka,
5.  Hukum dapat didefinisikan dengan kekuatan atas kekuasaan,
6.  Macam-macam hukum terlalu dipukul – ratakan,
7.  Jangan apriori hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
8.  Jangan mencampur adukan substansi hukum dengan proses sampai terbentuk dasar
9.  Jangan mencampur adukan law is activis dengan law in books dari aparat penegak hukum
  1. Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum
NEGARA
  • 2 tugas utama negara :
1. Mengatur dan menertibkan gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
  • Sifat – sifat negara :
-  Sifat memaksa, – Sifat monopoli,
-  Sifat mencangkup semua
  • Bentuk negara :
1. Negara kesatuan :
-  Negara kesatuan dengan system sentralisasi
-  Negara kesatuan dengan system desentralisasi
2. Negara serikat ( negara federasi)
  • Bentuk negara :
  1. 1. Negara kesatuan :
-  Negara kesatuan dengan system sentralisasi
-  Negara kesatuan dengan system desentralisasi
  1. 2. Negara serikat ( negara federasi)
  • Unsur – unsur negara :
-  Ada wilayahnya
-  Ada penduduk atau rakyatnya
-  Ada pemerintahnya
-  Ada tujuannya
-  Ada kedaulatan
  • Bentuk kenegaraan dikenal dewasa ini :
1. Negara dominion
2. Negara uni :
Uni rill, beberapa negara berdasarkan perjanjian
Uni personil, beberapa negara dengan kebetulan mempunyai kepala negara yang sama
  • Sumber kedaulatan :
-  Teori kedaulatan tuhan
-  Teori kedaulatan rakyat
-  Teori kedaulatan negara
-  Teori kedaulatan hukum
  • Sifat –sifat kedaulatan :
-  Permanen,
-   absolute,
-  tidak terbagi-bagi ,
-   tidak terbatas
  • Negara hukum dalam arti sempit ditandai 2 ciri :
-  Adanya perlindungan HAM,
-  Pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatife dan yudikatif
  • Dalam arti formal lebih luas mamiliki 4 unsur :
-  adanya perlindungan HAM,
-   pemisahan kekuasaan,
-  tidndakan pemerintah berdasarkan UU,
-   adanya peradilan administrasi
  • Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, menghimpun pengertian hukum yang dibenarkan masyarakat :
sebagai ilmu pengetahuan,
sebagai disiplin,
sebagai kaidah,
sebagai tata hukum,
sebagai petugas,
Sebagai keputusan penguasa,
sebagai proses pemerintah,
sebagai sikap, dan
sebagai jalinan nilai-nilai
  • Perbedaan negara kesatuan didesentralisir dengan negara federasi :
1. Negara kesatuan didesentralisir,
Asal usulnya, ada negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonom,
Kewenangan membuat UUD, hanya 1 pembuat UUD yaitu pemerintah pusat,
Sumber wewenang, pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
2. Negara federasi,
Asal usulnya, ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk negara serikat,
Kewenangan membuat UUD, adanya 2 pembuatan UUD : pemerintah negara bagian sehingga ada 2 UUD berlaku,
Sumber wewenang, pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal
  • Menurut system Anglo Saxon (the rule of law) ada 3 unsur :
-  supremasi hukum,
-  persamaan kedudukan didepan hukum bagi setiap orang,
-  konstitusi bukan merupakan (satu – satunya) sumber bagi hak – hak asasi manusia
  • 3 pendapat para sarjana mengenai hubungan antar negara dan hukum :
-  Bahwa negara lebih tinggi daripada hukum, ini merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme negara
-  Negara sebenarnya adalah identik atau sama dengan hukum
-  Negara harus tunduk pada hukum, teori kedaulatan hukum
PEMERINTAH
  • WARGA NEGARA DAN NEGARA
  • Pemerintah dalam arti luas :
-  Segala kegiatan atau usahayang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
-  Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar tertentu demi tercapainyatujuan negara
  • Pemerintah dalam arti sempit :
-  Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewqajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
-  Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur
  • Menurut kansil, orang-orang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu, dibedakan menjadi 2, yaitu :
-  Penduduk warga negara
-  Penduduk bukan warga negara
b. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara
- Asas kewarganegaraan
  • · Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis
  • · Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran
Kedua stelsel ini dibedakan dalam :
ü Hak opsi, hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
ü Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)
-  Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan dengan syarat tertentu
  • Di Indonesia siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
-  Orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undan-undang sebagai warga negara
-  Syarat-syarat mengenai warga negara ditetapkan pada UU No 62 tahun 1958, dikatakan kewarganegaraan RI diperoleh :
  • · Karena kelahiran
  • · Karena pengangkatan
  • · Karena dikabulkan permohonan
  • · Karena pewarganegaraan
  • · Karena atau akibat dari perkawinan
  • · Karena turunan ayah atau ibunya
  • · Karena pernyataan
  • (2) HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
Pasal 27 (1), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetapkan dalam undang-undang
Pasal 29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Pasal 30 (1), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran
Pasal 34, fakir miskin dan akan-anakterlantar dipelihara oleh negara