Rabu, 20 Oktober 2010

Agama Dan Masyarakat


Penjelasan yang bagaimanapun adanya tentang agama, tak akan pernah tuntas tanpa mengikutsertakan aspek-aspek sosiologisnya. Agama, yang menyangkut kepercayaan kepercayaan serta berbagai prakteknya, benar-benar merupakan masalah sosial dan pada saat ini senantiasa ditemukan dalam setiap masyarakat manusia. Karena itu segera lahir pertanyaan tentang bagaimana seharusnya dari sudut pandang sosiologis. 1
Dalam pandangan sosiologi, perhatian utama terhadap agama adalah pada fungsinya terhadap masyarakat. Istilah fungsi seperti kita ketahui, menunjuk kepada sumbangan yang diberikan agama, atau lembaga sosial yang lain, untuk mempertahankan (keutuhan) masyarakat sebagai usaha-usaha yang aktif dan berjalan terus-menerus. Dengan demikian perhatian kita adalah peranan yang telah ada dan yang masih dimainkan.2 Emile Durkheim sebagai sosiolog besar telah memberikan gambaran tentang fungsi agama dalam masyarakat. Dia berkesimpulan bahwa sarana-sarana keagamaan adalah lambang-lambang masyarakat, kesakralan bersumber pada kekuatan yang dinyatakan berlaku oleh masyarakat secara keseluruhan bagi setiap anggotanya, dan fungsinya adalah mempertahankan dan memperkuat rasa solidaritas dan kewajiban sosial.3
Agama telah dicirikan sebagai pemersatu aspirasi manusia yang paling sublime; sebagai sejumlah besar moralitas, sumber tatanan masyarakat dan perdamaian batin individu; sebagai sesuatu yang memuliakan dan yang membuat manusia beradab. Sebenarnya lembaga keagamaan adalah menyangkut hal yang mengandung arti penting tertentu, menyangkut masalah aspek kehidupan manusia, yang dalam transendensinya, mencakup sesuatu yang mempunyai arti penting dan menonjol bagi manusia. Bahkan sejarah menunjukkan bahwa lembaga-lembaga keagamaan merupakan bentuk asosiasi manusia yang paling mungkin untuk terus bertahan.4
Dalam kaitannya dengan lembaga sosial yang ada dalam masyarakat, hendaknya cara berpikir sosiologis dipusatkan pada lembaga-lembaga kecil dan besar, serta gabungan lembaga-lembaga yang merupakan sub-sub sistem dalam masyarakat. Para sosiolog cenderung untuk memperhatikan paling sedikit 4 kelompok lembaga-lembaga yang penting (yang dapat dijabarkan ke dalam kategori-kategori yang lebih kecil dan khusus), yakni:
1.      Lembaga-lembaga politik yang ruang lingkupnya adalah penerapan kekuasaan dan monopoli pada penggunaan kekuasaan secara sah.
2.      Lembaga-lembaga ekonomi yang mencakup produksi dan distribusi barang dan jasa.
3.      Lembaga-lembaga integrative-ekspresif, yang menurut Inkeles adalah (Alex inkeles 1965: 68).
“… Those dealing with the arts, drama, and recreation..This group also includes institutions which deal with ideas, and with the transmission of received values. We may, therefore, include scientific, religius, philosophical, and educational organizations within this category”.
4.      Lembaga-lembaga kekerabatan mencakup kaedah-kaedah yang mengatur hubungan seksual serta pengarahan terhadap golongan muda.
Walaupun tampaknya, suatu lembaga memusatkan perhatian terhadap suatu aspek kemasyarakatan tertentu, namun di dalam kenyataan lembaga-lembaga tersebut saling berkaitan secara fungsional. Setiap lembaga berpartisipasi dan memberikan kontribusi dengan cara-cara tertentu pada kehidupan masyarakat setempat (“community”).5
Perbincangan tentang agama dan masyarakat memang tidak akan pernah selesai, seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Baik secara teologis maupun sosiologis, agama dapat dipandang sebagai instrument untuk memahami dunia. Dalam konteks itu, hampir-hampir tak ada kesulitan bagi agama apapun untuk menerima premis tersebut. Secara teologis hal itu dikarenakan oleh watak omnipresent agama. Yaitu, agama, baik melalui simbol-simbol atau nilai-nilai yang dikandungnya “hadir dimana-mana”, ikut mempengaruhi, bahkan membentuk struktur sosial, budaya , ekonomi dan politik serta kebijakan publik. Dengan ciri ini, dipahami bahwa dimanapun suatu agama berada, ia diharapkan dapat memberi panduan nilai bagi seluruh diskursus kegiatan manusia, baik yang bersifat sosial-budaya, ekonomi maupun politik. Sementara itu, secara sosiologis tak jarang agama menjadi faktor penentu dalam proses transformasi dan modernisasi. 6
Kehadiran agama-agama didunia memang mampu memberikan warna-warni terhadap kehidupan dunia. Karena agama secara umum kehadirannya disertai “dua muka” (janus face). Pada satu sisi , secara inherent agama memiliki idensitas yang bersifat “exclusive”, “particularist”, dan “primordial”. Akan tetapi, pada waktu yang sama, agama juga kaya akan identitas yang bersifat “inclusive”, “universalist”, dan “transcending”. 7 Atau dengan kata lain mempunyai energi konstruktif dan destruktif terhadap umat manusia. Yang dalam perjalanan sejarahnya mampu memberikan kedamaian hidup umat manusia, tetapi juga menimbulkan malapetaka bagi dunia akibat perang antar agama dan politisasi suatu agama tertentu oleh para penguasa yang dzolim. Sejarah mencatat “perang salib” atau “perang sabil” antara islam dengan Kristen selama empat abad lamanya dengan kemenangan silih berganti.
Pemeluk agama-agama di dunia meyakini bahwa fungsi utama agama yang dipeluknya itu adalah memandu kehidupan manusia agar memperoleh keselamatan di dunia dan keselamatan sesudah hari kematian. Mereka menyatakan bahwa agamanya menyatakan kasih sayang pada sesama manusia dan sesama makhluk Tuhan, alam tumbuh-tumbuhan, hewan, hingga benda mati.8 Sehingga dalam usahanya untuk membentuk kehidupan yang damai, banyak dari para ahli dan agamawan dari tiap-tiap agama melakukan dialog-dialog untuk memecahkan konflik keagamaan. Pada level dunia mulai muncul pandangan tentang universal religion yaitu suatu agama yang tidak membedakan dari mana asal teologis dan unsur transcendental suatu agama tetapi memandang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kedamaian dan keberlangsungan hidup berdampingan.
Di Indonesia sendiri konflik agama baik yang bersifat murni maupun yang ditumpangi oleh aspek budaya, politik, ideologi dan kepentingan golongan banyak mewarnai perjalanan sejarah Indonesia. Bahkan diera reformasi dan paska reformasi, agama telah menunjukkan peran dan fungsinya yang nyata. Baik kekuatan yang konstuktif maupun kekuatan yang destruktif. Sesudah gerakan reformasi, suatu keyakinan ketuhanan atau keagamaan banyak dituduh telah menyebabkan konflik kekerasan dinegeri ini. Selama empat tahun belakangan, ribuan anak bangsa mati tanpa tahu untuk apa. Ribuan manusia terusir dari kampong halamannya, tempat mereka dilahirkan. Ribuan anak-anak lainnya pun menjadi piatu, kehilangan sanak keluarganya dan orang-orang yang dikasihi.9
Pertanyaan tentang mengapa bangsa yang selama ini dikenal santun dan relegius, berubah beringas dan mudah melakukan tindak kekerasan pada sesama, jawabanya tidak pernah jelas dan beragam. Apakah hal ini karena faktor keagamaan, etnisitas, ekonomi dan politik atau faktor lain, masih menjadi bahan perdebatan panjang. Fungsi agama pun tetap diperdebatkan oleh para ilmuan, apakah agama sebagai pemicu konflik atau agama sebagai faktor integrasi sosial.10

1 Thomas F.o’dea, Sosiologi Agama Suatu Pengenalan Awal, Jakarta, CV. Rajawali Press, 1985.
2 Elizabet K. Nottingham, Agama dan Masyarakat: Suatu pengantar Sosiologi agama, Jakarta, CV. Rajawali Press, 1985.
3 Betty R. Scharf, Kajian Sosiologi Agama, Jogyakarta, Tiara Wacana, 1995.
4 O’dea, op.cit..
5 Soerjono Soekanto, Beberapa Teori Sosiologi Tentang Struktur Masyarakat, Jakarta, CV. Rajawali Press, Cet.2, 1984.
6 Bahtiar Efendi, Masyarakat Agama dan Pluralisme Keagamaan: Perbincangan Mengenai Islam, Masyarakat Madani dan Etos Kewirausahaan, Jogjakarta, Galang Press, 2001.
7 Ibid.
8 Abdul Munir Mulkan, Dilema Manusia Dengan Diri dan Tuhan kata pengantar dalam Th. Sumartana (ed.), Pluralis, Konflik, dan Pendidikan Agama Di Indonesia, Jogjakarta, Pustaka Pelajar, 2001.
9 Ibid.,
10 Ibid.
December 17, 2007 | Filed Under Umum 
AGAMA DAN MASYARAKAT MADANI
Oleh: M. Dawam Rahardjo
Berbagai pemikiran yang dilontarkan akhir-akhir ini di seputar civil society, -- yang di Indonesia telah diterjemahkan menjadi "masyarakat sipil" atau "masyarakat madani" itu --, sebenarnya merupakan imbas dari perkembangan pemikiran yang terjadi di dunia Barat, khususnya di negara-negara industri maju di Eropa Barat dan Amerika Serikat, dalam perhatian mereka terhadap perkembangan ekonomi, politik dan sosial-budaya di bekas Uni Soviet dan Eropa Timur. Namun di kawasan bekas Blok Sosialis yang sedang dilanda badai liberalisasi dan demokratisasi itu, berbagai kalangan akademi juga mulai tertarik untuk membicarakan konsep lama ini. Di Indonesia, -- dalam kaitannya dengan konsep masyarakat sipil ini --, kita lebih banyak berbicara mengenai demokratisasi politik atau liberalisasi ekonomi, semacam glasnots dan perestroika seperti yang merebak di Rusia pada dasawarsa '80-an. Konsep masyarakat sipil sendiri di Indonesia adalah sebuah istilah asing atau baru, yang ditanggapi dengan penuh kecurigaan, pengertian "sipil" itu dikesankan sebagai berkaitan dan tandingan dari "militer", yang dalam masyarakat hadir dalam bentuk dwi-fungsi ABRI itu.
Dalam masyarakat Barat, civil society sebenarnya adalah konsep lama yang dilupakan. Ia mulai bangkit atau diungkap lagi dalam kaitannya dengan perkembangan masyarakat di Eropa Timur di bawah rezim sosialis. Para sarjana di Barat mula-mula melihat konsep itu dalam gejala pergerakan Serikat Buruh Solidaritas yang bangkit melawan negara. Dalam sistem sosialis, kehadiran dan peranan negara sangat kuat. Dimana negara sangat kuat dan mendominasi kehidupan individu dan masyarakat, maka sulit dibayangkan adanya apa yang disebut civil society. Tetapi dalam realitas, serikat buruh ternyata cukup kuat dan berperan sebagai masyarakat sipil berhadapan dengan negara. Dan akhirnya, serikat buruh itu ternyata mampu menumbangkan rezim yang begitu kuat. Setelah pemerintahan tumbang, Lech Wawensa, pemimpin Serikat Buruh Solidaritas itu, bahkan diangkat menjadi Kepala Negara yang baru.
Dalam teori perjuangan kelas Marx, buruh dan para penganggur akan melakukan pemberontakan melawan dominasi kaum borjuis. Tetapi dalam kasus Polandia, rezim sosialis justru mendapat perlawanan dari kelas buruh. Padahal, rezim sosialis memerintah atas nama kelas buruh dan kaum borjuis dianggap tidak ada.
Menarik untuk diamati bahwa Polandia adalah sebuah negara yang mayoritas penduduknya beragama Katholik yang taat. Tidak kebetulan bahwa Sri Paus yang sekarang menduduki tahta Vatican, adalah seorang rohaniawan yang berasal dari Polandia. Rupanya, di negara yang sikap pemerintahnya sangat kuat anti-agama itu, agama Katholik ternyata mampu bertahan. Di balik organisasi dan gerakan buruh, berdiri kekuatan sosial gereja. Lebih dari itu, fondasi serikat buruh itu adalah umat beragama yang telah tumbuh menjadi kekuatan rakyat (people's power). Dalam kasus Polandia, sulit kita berbicara mengenai kesadaran kelas (class counsciuosness) pada kaum buruh, karena dalam sistem itu tidak dikenal kelas kapitalis. Yang lebih nampak adalah kesadaran agama yang ternyata mampu mengatasi kesadaran kelas.
Gerakan kemasyarakatan (social movement) adalah bagian yang esensial dan merupakan pertanda kehadiran masyarakat sipil. Karena itu kita bisa menarik kesimpulan, dalam sistem komunispun, sebuah masyarakat sipil bisa tumbuh, walaupun ia tumbuh sebagai kekuatan reaksi atau anti-tesis terhadap dominasi negara. Pemerintah yang totaliter itu agaknya memang tidak mampu menemu-kenali tumbuhnya masyarakat sipil sebagaimana yang dapat dilihat di negara-negara demokrasi-liberal. Serikat buruh, yang diharapkan mendukung pemerintah itu, ternyata justru berkembang menjadi masyarakat sipil. Dalam kasus Polandia, kesadaran sipil itu tumbuh dari masyarakat Katholik yang kuat. Gereja Katholik ternyata juga mampu mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi rakyat, dan karena itu menjadi sebuah lembaga dalam masyarakat sipil.
Di Polandia, kita bisa menengok kepada gereja dan umat beragama. Tetapi bagaimana jika kita melihat di negara-negara lain, misalnya di Uni Soviet, Cekoslovakia atau RRC? Apakah peranan Gereja Yunani Ordodoks sama kuatnya dengan Gereja Katholik di Polandia? Ternyata proses liberalisasi ekonomi dan demokratisasi politik yang terjadi di Rusia itu cukup kuat juga. Jika yang menggerakkan adalah masyarakat sipil, bagaimana bentuk dan struktur masyarakat sipil itu? Masyarakat Sipil di RRC mungkin lemah atau tidak tampak. Karena itulah maka proses demokratisasi politik di situ mengalami kegagalan, setidak-tidaknya jauh ketinggalan dibanding dengan proses liberalisasi ekonominya.
Dalam kasus Polandia, agama menjadi ibu dari atau paling tidak memangku kelahiran masyarakat sipil. Di negara-negara lain, kedudukan dan peranan agama kurang nampak. Dalam kasus negara sosialis lain, agama justru mengalami marjinalisasi. Namun, masyarakat sipil mungkin pula tumbuh. Pertanyaannya adalah, apakah kehadiran agama membuat perbedaan dalam derajat kekuatan suatu masyarakat sipil?
ARKEOLOGI KONSEP
Secara harfiah, civil society itu sendiri adalah terjemahan dari istilah Latin, civilis societas, mula-mula dipakai oleh CICERO (106-43 S.M), -- seorang orator dan pujangga Roma --, yang pengertiannya mengacu kepada gejala budaya perorangan dan masyarakat. Masyarakat sipil disebutnya sebagai sebuah masyarakat politik (political society) yang memiliki kode hukum sebagai dasar pengaturan hidup. Adanya hukum yang mengatur pergaulan antar individu menandai keberadaban suatu jenis masyarakat tersendiri. Masyarakat seperti itu, di zaman dahulu adalah masyarakat yang tinggal di kota. Dalam kehidupan kota penghuninyatelah menundukkan hidupnya di bawah satu dan lain bentuk hukum sipil (civil law) sebagai dasar dan yang mengatur kehidupan bersama. Bahkan bisa pula dikatakan bahwa proses pembentukan masyarakat sipil itulah yang sesungguhnya membentuk masyarakat kota.
Di zaman modern, istilah itu diambil dan dihidupkan lagi oleh John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778) untuk mengungkapkan pemikirannya mengenai masyarakat dan politik. Locke umpamanya, mendefinisikan masyarakat sipil sebagai "masyarakat politik" (political society). Pengertian tentang gejala tersebut dihadapkan dengan pengertian tentang gejala "otoritas paternal" (peternal authority) atau "keadalan alami" (state of nature) suatu kelompok manusia. Ciri dari suatu masyarakat sipil, selain terdapatnya tata kehidupan politik yang terikat pada hukum, juga adanya kehidupan ekonomi yang didasarkan pada sistem uang sebagai alat tukar, terjadinya kegiatan tukar menukar atau perdagangan dalam suatu pasar bebas, demikian pula terjadinya perkembangan teknologi yang dipakai untuk mensejahterakan dan memuliakan hidup sebagai ciri dari suatu masyarakat yang telah beradab.
Masyarakat politik itu sendiri, adalah merupakan hasil dari suatu perjanjian kemasyarakatan (social contract), suatu konsep yang dikemukakan oleh Rousseau, seorang filsuf sosial Prancis abad ke-18. Dalam perjanjian kemasyarakatan tersebut anggota masyarakat telah menerima suatu pola perhubungan dan pergaulan bersama. Masyarakat seperti ini membedakan diri dari keadaan alami dari suatu masyarakat.
Dalam konsep Locke dan Rousseau belum dikenal pembedaan antara masyarakat sipil dan negara. Karena negara, lebih khusus lagi, pemerintah, adalah merupakan bagian dan salah satu bentuk masyarakat sipil. Bahkan keduanya beranggapan bahwa masyarakat sipil adalah pemerintahan sipil, yang membedakan diri dari masyarakat alami atau keadaan alami.
Pembedaan antara masyarakat sipil dan negara timbul dari pandangan Hegel (1770-1831), pemikir Jerman yang banyak menarik perhatian, yang ditentang dan sekaligus diikuti oleh Marx itu. Sama halnya dengan Locke dan Rousseau, Hegel melihat masyarakat sipil sebagai wilayah kehidupan orang-orang yang telah meninggalkan kesatuan keluarga dan masuk ke dalam kehidupan ekonomi yang kompetitif. Ini adalah arena, dimana kebutuhan-kebutuhan tertentu atau khusus dan berbagai kepentingan perorangan bersaing, yang menyebabkan perpecahan-perpecahan, sehingga masyarakat sipil itu mengandung potensi besar untuk menghancurkan dirinya. Tapi di sini, masyarakat sipil, tidak sebagaimana halnya pandangan dua pemikir Inggris dan Prancis yang terdahulu, bukanlah masyarakat politik. Yang dipandang sebagai masyarakat politik adalah negara. Oleh Hegel, masyarakat sipil dihadapkan dengan negara. Agaknya, dari teori Hegel inilah dikenal dikotomi antara negara dan masyarakat (state and society)
Pengertian tentang masyarakat sipil di atas dibalik oleh Hegel dari pandangan Locke dan Rousseau. Baginya, masyarakat sipil itu bukan satu-satunya yang dibentuk dalam perjanjian kemasyarakatan (social contract). Dengan perkataan lain, masyarakat sipil adalah satu bagian saja dari tatanan politik (political order) secara keseluruhan. Bagian dari tatanan politik yang lain adalah negara (state). Di sini, yang dimaksud dengan masyarakat sipil adalah perkumpulan merdeka antara orang seorang yang membentuk apa yang disebutnya burgerlische Gesellschaft atau masyarakat borjuis (bourgeois society).
Hegel dan para pengikutnya membedakan masyarakat sipil dari dan berhadapan dengan negara. Yang pertama adalah bentuk perkumpulan yang bersifat spontan dan berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat, tetapi tidak bergantung pada hukum. Sedangkan yang kedua adalah lembaga hukum dan politik yang mengayomi masyarakat secara keseluruhan.
Dari berbagai pandangan di atas, kita bisa pula membedakan antara gejala masyarakat sipil dan masyarakat (society) itu sendiri. Yang pertama adalah perkumpulan-perkumpulan yang mengandung aspek politik. Sedangkan masyarakat merangkum keseluruhan perkumpulan, baik yang terartikulasi secara legal-politis maupun yang tidak, tetapi diayomi, dalam arti diakui kehadirannya dan dilindungi oleh negara. Bahkan prinsip non-intervensi yang meminimalkan peranan negara dalam kehidupan ekonomi, misalnya laissez faire, sebagaimana dikatakan oleh pemikir Marxis Itali, Gramsci, memerlukan legalitas dari atau diciptakan oleh negara sendiri.
Dengan teori Hegel, yang juga mempunyai banyak pengikut, antara lain Marx, walaupun ia juga memelintir teori Hegel yang diikutinya itu, maka kita bisa menggambarkan hasil perjanjian kemasyarakatan itu dari kehidupan alami, dalam bentuk dikotomis, antara masyarakat sipil dengan kehidupan alami di satu pihak dan antara masyarakat sipil dengan negara di lain pihak sebagai berikut: 
Keadaan alami
>< 
Masyarakat Sipil (Civil Society)
>< 
Negara (State) Masyarakat Politik (Political Society)


Masyarakat Ekonomi dan Politik (Economic and Political Society)

o    Hegel & Marx & Gramsci


o    Locke & Rousseau


Para pemikir di atas mendasarkan diri pada teori State of Nature dari John Lock dan Social Contract dari Rousseau. Bedanya, kedua pemikir itu mendefinisikan masyarakat sipil sebagai masyarakat ekomomi maupun politik, sementara itu Hegel, Marx dan Gramsci, menganggap masyarakat sipil semata-mata sebagai masyarakat ekonomi, sementara itu mereka memisahkan masyarakat politik secara sendiri sebagai negara.
Barangkali gambar diatas bisa pula dikonfigurasikan secara vertikal, dimana negara berada di atas, kehidupan alami di bawah, sedangkan masyarakat sipil berada ditengah-tengah sebagai berikut: 
Negara (State)

Masyarakat Sipil (Civil Society)

Kehidupan Alami (State of Nature)
Untuk lebih jelasnya, masyarakat sipil adalah suatu ruang (realm) partisipasi masyarakat dalam perkumpulan-perkumpulan sukarela (voluntary associations), media massa, perkumpulan profesi, serikat buruh dan tani, gereja atau perkumpulan-perkumpulan keagamaan yang sering juga disebut organisasi massa di Indonesia.
Para filsuf sosial di atas berbeda dalam menilai ruang-ruang kegiatan di atas. Lock, Rousseau dan Adam Smith cenderung untuk mengidealisasikan masyarakat sipil sebagai hasil perkembangan masyarakat pada tahap yang lebih maju yang memiliki kekuatan yang memancar dari dalam dirinya, berupa rasionalitas yang akan menuntun anggota masyarakat ke arah kebaikan umum. Tetapi Hegel mempunyai pandangan yang sebaliknya. Masyarakat sipil mengandung potensi konflik di antara kepentingan-kepentingan individu yang berbeda dan bahkan berbenturan. Bagi Hegel, hanya melalui negara saja, kepentingan-kepentingan umat manusia yang universal bisa terpelihara dan dicapai. Dengan begitu maka Hegel mengidealisasikan negara, sebagai penumbuhan segala nilai kebaikan.
Melalui pandangan ahli hukum Soepomo, anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPU-PK), kita di Indonesia cenderung mengikuti konsep Negara-Ideal dari Hegel. Dikombinasikan dengan konsep integralistik Muler dan monisme Spinosa, kita mamandang negara sebagai penumbuhan nilai-nilai ideal yang terangkum dalam Pancasila. Sebaliknya, kita juga cenderung untuk mencurigai masyarakat sipil. Karena itu maka para pemimpin yang berkuasa selalu cenderung untuk mengintegrasikan masyarakat sipil ke dalam negara, seperti "Manunggaling Kawulo lan Gusti".
Marx, tampak mengikuti pandangan Hegel, dalam melihat masyarakat sipil sebagai masyarakat borjuis. Bagi Marx, masyarakat borjuis mencerminkan sistem kepemilikan modern yang bermuatan nilai materialisme yang kasar, dimana setiap orang mementingkan diri sendiri (egoism) dan dimana setiap orang berjuang melawan yang lain. Dalam masyarakat borjuis, kedudukan individu paling diutamakan. Sebenarnya, baik Marx maupun Hegel memandang masyarakat sipil sebagai tahap yang jauh lebih maju dalam perkembangan kehidupan umat manusia. Sungguhpun begitu, masyarakat sipil mempunyai beberapa ciri negatif seperti, setiap orang memburu kepentingan diri sendiri, serakah, hubungan antar orang yang tidak hangat, karena setiap orang berusaha menjaga keamanan pribadi. Masyarakat sipil semacam ini cenderung untuk bergerak ke arah tata kemasyarakatan yang mengikuti prinsip-prinsipnya sendiri secara mandiri, dan menjauh dari nilai-nilai etis yang dituntut oleh hukum dan perkumpulan politik.
Memandang buruk masyarakat sipil, sebagai masyarakat borjuis tidak berarti Marx mengidealisasikan negara. Bagi Marx, negara tak lain adalah badan pelaksana kepentingan kaum borjuis. Adalah suatu ironi, kata Marx, bahwa negara yang diidealisasikan sebagai wadah nilai-nilai universal, moral dan cita-cita kemasyarakatan, ternyata hanya melayani kepentingan manusia secara parsial, yakni individu-individu yang mengejar kepentingan diri sendiri secara serakah dan terpisah dari kepentingan umum. Oleh sebab itu, maka menurut Marx, negara harus dihapuskan, atau akan diruntuhkan oleh kelas buruh. Ketika negara pada akhirnya akan lenyap dengan sendirinya (withering away of the state), maka yang tinggal hanyalah suatu masyarakat tanpa kelas. Visi ini berlawanan dengan visi Hegel, karena di masa depan masyarakat sipillah yang akan runtuh dari dalam, jika negara telah mampu mengayomi seluruh kepentingan masyarakat.
Namun Gramsci, pemula komunisme-Eropa berkebangsaan Itali itu, punya pandangan yang berbeda, dengan Marx maupun Hegel. Baginya, masyarakat sipil itu bukan semata-mata mewadahi kepentingan individu, tetapi di dalamnya juga terdapat organisasi-organisasi yang berusaha melayani kepentingan orang banyak. Masyarakat sipil juga memiliki potensi untuk bisa mengatur dirinya sendiri secara rasional dan mengandung unsur kebebasan.
Gramsci, berbeda dengan Marx lebih menekankan adanya saling keterkaitan antara masyarakat sipil dan negara. Memang, masyarakat sipil bisa menjadi benteng dari hegemoni kelas borjuis dan akhirnya menjadi pendukung negara. Tetapi negara juga memiliki fungsi etis, misalnya dalam mendidik masyarakat dan mengarahkan perkembangan ekonomi untuk kepentingan masyarakat. Dalam penglihatannya, negara bisa memiliki berbagai unsur masyarakat sipil.
Dengan demikian kita sebenarnya memiliki tiga visi mengenai masyarakat sipil dan negara. Pertama, kehadiran masyarakat sipil hanya bersifat sementara dalam perkembangan masyarakat. Karena kecenderungannya untuk rusak dari dalam, maka pada akhirnya masyarakat sipil akan ditelan oleh negara, -- yakni sebuah negara ideal --, yang merupakan taraf perkembangan masyarakat yang tertinggi. Kedua, karena negara hanya cerminan saja dari masyarakat sipil dan berfungsi melayani individu yang serakah, maka negara akan diruntuhkan atau runtuh dengan sendirinya dalam suatu revolusi proletar. Jika negara lenyap, maka yang tinggal hanya masyarakat, yakni suatu masyarakat tanpa kelas. Dan ketiga, visi yang melihat bahwa masyarakat sipil tidak saja bisa menjadi benteng kelas yang memegang hegemoni, dalam hal ini kelas borjuasi, tetapi bisa pula menjalankan fungsi etis dalam mendidik masyarakat dan mengarahkan perkembangan ekonomi yang melayani kepentingan masyarakat. Di lain pihak, masyarakat sipil sendiri juga terdiri dari organisasi-organisasi yang melayani kepentingan umum, atau memiliki rasionalitas dan mampu mengatur dirinya sendiri secara bebas. Bisa terjadi keduanya saling mendukung, dalam arti buruk maupun baik dari segi kepentingan umum.
MASYARAKAT MADANI
Dalam proses terbentuknya masyarakat sipil dan negara modern di Eropa Barat dan Amerika Utara, negara telah disingkirkan dari arena politik dan kenegaraan. Tentang peranan negara itu sendiri banyak timbul kontroversi. Satu versi pandangan mengajukan prinsip non-intervensi dan laissez faire di bidang ekonomi, paling tidak peranan negara yang minimal. Versi yang lain menghendaki peranan negara yang aktif, dalam memelihara kepentingan-kepentingan yang universal (universal interests), mendidik masyarakat, mengarahkan perkembangan ekonomi, melindungi hak-hak asasi manusia, membela kepentingan kelompok yang lemah atau bahkan aktif memberdayakan masyarakat, khususnya di kalangan marjinal dalam melakukan partisipasi umum.
Di negara-negara sedang berkembang umumnya, pandangan yang dominan adalah sikap Hegelian terhadap negara. Di satu pihak memandang negara sebagai perwadahan segala sesuatu yang ideal dan dilain pihak kurang percaya kepada masyarakat sipil. Kecenderungan ini, terutama bercermin dari pengalaman Indonesia, dilatar belakangi oleh sejarah kolonialnya.
Di masa kolonial, khususnya menjelang Perang Dunia Kedua, kaum cendekiawan memainkan peranan penting, baik dalam proses pembentukan masyarakat maupun dalam upaya meruntuhkan negara kolonial. Di masa kolonial, proses terbentuknya masyarakat sipil berjalan sangat lambat. Tapi, jika kita melihat masyarakat sipil dari sudut Lockean, Rousseauan dan Smithian, yakni sebagai masyarakat ekonomi dan masyarakat politik sekaligus, maka masyarakat sipil yang bercorak politik lebih cepat berkembang. Di masa kolonial Hindia Belanda, telah tumbuh berbagai jenis perhimpunan sukarela (voluntary associations), baik yang bercorak budaya, politik, ekonomi dan keagamaan. Pada umumnya berdirinya organisasi-organisasi itu, khususnya menjelang Perang Dunia II, dipelopori oleh kaum cendekiawan.
Boleh dikatakan, kaum cendekiawan bersama-sama dengan ulama, -- yang sering disebut juga cendekiawan tradisional --, memegang peranan sentral dan mewarnai pembentukan negara. Mereka terpecah pandangannya, dalam melihat kedudukan dan peranan agama dalam negara. Di satu pihak, terdapat pendapat yang menghendaki pemisahan agama dan negara. Dan di lain pihak,-- terutama kelompok Islam --, menentang sekularisme, mengingat kuatnya unsur keagamaan dalam masyarakat, khususnya kaum Muslim, yang pada waktu itu mencakup lebih dari 90% penduduk.
Konsep negara integralistik yang diajukan oleh Soepomo dan dasar negara Pancasila, adalah sebuah modus kompromi atau mungkin juga sintesa. Dalam modus itu, agama tidak disisihkan peranannya. Tetapi agama, khususnya agama tertentu, dicegah untuk mewarnai hukum dan institusi politik. Sebab, jika suatu agama dinyatakan sebagai dasar negara, maka corak negara akan ditentukan oleh kelompok yang memiliki otoritas keagamaan, yang tak lain adalah ulama.
Dalam konsep negara integralistik, peranan agama-agama diakui dan dilindungi, bahkan diakui untuk dijadikan acuan dan sumber dalam mencari sistem nilai bagi negara. Tetapi nilai-nilai itu oleh perorangan maupun organisasi-organisasi keagamaan harus diperjuangkan dalam suatu proses yang demokratis.
Misi organisasi-organisasi keagamaan adalah menciptakan suatu masyarakat etis. Khusus di lingkungan Islam, corak masyarakat yang diatur oleh hukum (rule of law) sangat ditekankan. Cita "Negara Islam" atau "Masyarakat Islam", menurut Mohammad Rasyidi, adalah nomokrasi, yakni sebuah negara dan masyarakat yang mengacu kepada norma-norma hukum.
Dalam negara integralistik, nilai-nilai keagamaan dapat dan bebas untuk diperjuangkan. Tetapi wujud hasilnya adalah sebuah hukum nasional. Hanya dalam bidang-bidang tertentu saja, misalnya dalam hukum keluarga, agama Islam diizinkan untuk diberlakukan secara otonom di kalangan umatnya. Tetapi hukum Islam itupun tampil sebagai bagian dari hukum nasional. Akibatnya, timbul kecenderungan untuk menguasai negara atau memperjuangkan nilai-nilai yang dianut oleh suatu kelompok agama melalui negara. Misalnya umat Islam memperjuangkan hukum larangan riba menjadi bagian dari UU Perbankan atau hukum halal-haram ke dalam UU Pangan.
Peranan agama yang kuat seperti di Indonesia, sangat mendukung cita Negara-Idealis. Di sini, negara dipandang sebagai wadah dan sekaligus perwujudan nilai-nilai luhur yang bersumber pada agama. Itulah yang menjelaskan mengapa di Indonesia, demokrasi diberi predikat Pancasila. Karena demokrasi yang dikehendaki berlaku di Indonesia adalah demokrasi untuk merealisasikan nilai-nilai luhur Pancasila.
Tapi cita ini cenderung juga menelan atau menenggelamkan keberadaan dan peranan masyarakat sipil. Setidak-tidaknya, Negara-Ideal ini cenderung untuk mengintegrasikan masyarakat sipil dengan negara, tetapi berakhir dengan lenyapnya, atau paling tidak marjinalisasi masyarakat sipil.
Dalam kaitan ini, pandangan Gramsci perlu diperhatikan. Ia melihat kehadiran masyarakat sipil bisa bermanfaat atau merugikan negara, dengan perkataan lain, bisa mendukung atau melawan negara. Bertitik tolak dari pandangan ini, maka perkembangan masyarakat secara positif bisa dilakukan, baik melalui negara maupun masyarakat sipil. Ini mengharuskan kehadiran masyarakat sipil maupun negara.
Tradisi dalam gerakan Islam di Indonesia sebenarnya lebih mengacu kepada suatu pembentukan masyarakat. Islam mengacu kepada integrasi umat atau masyarakat (Q.s. Ali Imran: 103). Acuan ke arah integrasi umat ini dipegang terutama oleh Nahdhatul Ulama (NU). Muhammadiyah lebih mengacu kepada penciptaan masyarakat etis yang progresif menuju ke arah keunggulan (Q.s. al Baqarah: 104 dan 110). Tapi dalam pandangan NU maupun Muhammadiyah, peranan negara diperlukan.
Dalam perspektif Islam, civil society lebih mengacu kepada penciptaan peradaban. Kata al din, -- yang umumnya diterjemahkan sebagai agama --, berkaitan dengan makna al tamaddun, atau peradaban. Keduanya menyatu ke dalam pengertian al madinah yang arti harfiyahnya adalah kota. Dengan demikian, maka civil society diterjemahkan sebagai "masyarakat madani", yang mengandung tiga hal, yakni agama, peradaban dan perkotaan. Di sini, agama merupakan sumber, peradaban adalah prosesnya, dan masyarakat kota adalah hasilnya.
Sungguhpun begitu, di kalangan umat Islam, bisa terjadi perbedaan interpretasi mengenai masyarakat madani ini. Perbedaan tersebut timbul dari perbedaan interpretasi tentang apa yang dimaksud dengan masyarakat unggul (al khair al ummah). Ia bisa diartikan sebagai masyarakat sipil, bisa pula negara. Tetapi jika kita kembali kepada pengertian masyarakat madani, yang merupakan pemikiran baru di zaman modern ini, maka masyarakat madani mencakup masyarakat sipil maupun negara. Masalahnya adalah mana yang dianggap primer dan mana yang sekunder.
Hingga sekarang ini, negara dipandang sebagai primer, walaupun dalam kenyataannya, masyarakat sipil terlebih dahulu lahir sebelum terbentuknya negara RI. Perkembangan selanjutnya mengemukakan peranan negara secara menonjol sebagai agen perubahan. Negara mengalami proses idealisasi. Tetapi seperti dikatakan Gramsci, negara juga mempunyai peranan dalam pembinaan masyarakat. Di Indonesia, negara, secara tidak langsung ikut membentuk masyarakat sipil. Setidak-tidaknya, melalui pembangunan, terutama sejak Orde Baru, negara telah mengangkat individu-individu untuk memasuki masyarakat ekonomi yang kompetitif. Sementara itu, tradisi gerakan kemasyarakatan, agaknya tidak hilang begitu saja, bahkan mengalami revitalisasi. Organisasi-organisasi kemasyarakatan, merasa tidak cukup puas dengan peranan negara. Hal ini ikut menjelaskan gejala lahirnya LSM sebagai kekuatan pengimbang dan kekuatan yang memberdayakan masyarakat-masyarakat marjinal.
Disamping tampak menguatnya peranan negara, kita melihat pula perkembangan masyarakat sipil. Tapi kita juga melihat gejala ketiga, yakni pengeintegrasian agama ke dalam negara, sebagai dampak dari pelaksanaan cita negara integralistik. Tendensi ini datang dari kedua belah pihak. Disatu pihak, agama tidak mau dan ingin menghindari konfrontasi dengan negara, dan jika bisa, memanfaatkan sumberdaya negara. Di lain pihak, negara tidak menghendaki timbulnya masyarakat sipil yang bisa merongrong legitimasi negara.
Namun kecenderungan untuk memanfaatkan negara ini bisa menimbulkan persaingan di antara agama-agama yang bisa menjadi potensi konflik. Apabila konflik berkembang, maka agama, sebagai salah satu jenis kepentingan golongan, bisa mengalami proses seperti yang diramalkan Hegel. Oleh sebab itu dialog antar agama merupakan kunci, sebagai pengganti persaingan dan konflik.
Agama-agama bisa setuju dalam menginterpretasikan civil society sebagai masyarakat madani, yakni sebuah masyarakat etis dan masyarakat yang berbudaya. Dalam dialog tersebut, agama-agama perlu menemu-kenali apa yang disebut Hegel sebagai "kepentingan-kepentingan universal" umat manusia, dan memperjuangkannya secara bersama-sama. Jika pada tingkat masyarakat sipil, masalah ini dipecahkan, maka negara tidak perlu melakukan intervensi yang dampaknya bisa memarjinalisasikan masyarakat sipil.
PENUTUP
Agama di Indonesia, mengambil peranan penting dalam membentuk masyarakat sipil, khususnya sebagai masyarakat politik. Perkembangan masyarakat sipil ini ternyata lebih cepat dari pada perkembangan masyarakat ekonomi. Sebagai dampaknya, peranan negara lebih menonjol dan justru mengambil peran sebagai agen perubahan sosial yang berdampak terbentuknya masyarakat sipil, dari arti mencakup masyarakat politik maupun ekonomi.
Kecenderungan yang dominan di Indonesia adalah idealisasi negara, sebagai wadah nilai-nilai tertinggi. Perjuangan organisasi-organisasi keamanan ikut mendorong terbentuknya Negara-Ideal, atau Negara-Integralistik sebagai kompromi dari konflik antara sekularisme dan teokrasi. Dalam Negara-Ideal tersebut, agama dicegah untuk dominan dalam mewarnai corak negara, tetapi diberi kesempatan untuk masuk dan membentuk nilai-nilai ideal itu ke dalam wadah negara.
Namun, kecenderungan idealistik dan integralistik bisa memarginalkan peranan agama. Marginalisasi agama berarti pengeringan sumber-sumber nilai. Karena itu nilai-nilai keagamaan perlu dikembangkan dengan memperkuat masyarakat sipil, sebagai benteng (bastion) kepentingan-kepentingan dan aspirasi masyarakat, termasuk masyarakat agama, yang kedudukannya cukup dominan dalam masyarakat Indonesia.
Tetapi pertarungan kepentingan-kepentingan sempit kelompok-kelompok agama bisa mengundang intervensi negara yang bisa berdampak marjinalisasi masyarakat sipil dan agama itu sendiri. Karena itu masyarakat sipil perlu terus menerus memelihara rasionalitasnya dan kemampuannya untuk bisa mengatur diri sendiri secara mandiri. Mengingat pentingnya agama-agama, para pemeluk agama-agama perlu melakukan dialog untuk menemukan kepentingan-kepentingan universal umat manusia dan sekaligus memelihara dan mengembangkan fungsi masyarakat sipil.
Guna menghilangkan kesalah pahaman berbagai pihak tentang masyarakat sipil, misalnya diartikan sebagai lawan dari pemerintahan militer atau sebagai masyarakat borjuis, maka yang dimaksud sebagai masyarakat sipil di sini adalah masyarakat madani, yakni sebuah masyarakat etis yang progresif menuju kepada terbentuknya peradaban yang unggul.

Otoritas Agama dan Masyarakat

08-August-2007
Pada dasarnya masyarakat modern ditandai dengan menguatnya rasionalitas dan melemahnya peran agama. Sebelum perkembangan ilmu pengetahuan seperti saat ini, agama menjadi pemandu manusia dalam mengatasi kecemasan hidupnya di tengah “kekuatan alam”. Meskipun tidak memberikan suatu tingkat solusi yang dapat dipertanggungjawabkan, namun agama dalam kehidupan masyarakat senantiasa menjadi obat mujarab segala persoalan.
Dalam proses selanjutnya, perkembangan ilmu pengetahuan menggeser peran agama tersebut. Ilmu pengetahuan dinilai sangat membantu manusia dalam memecahkan misteri alam. Padahal di masa sebelum ilmu pengetahuan, kekuatan alam seringkali menjadi sesuatu yang mencemaskan bagi kehidupan manusia. Bahkan penyembahan terhadap alam dalam komunitas agama primitif tidak bisa dilepas dari misteri kekuatan alam yang mencemaskan itu.
Peran Agama Menguat
Pasca berkembang pesatnya ilmu pengetahuan di abad modern ini, alam justru menjadi pelayan manusia. Bahkan terdapat kecenderungan ekploitasi terhadap alam bagi kesejahteraan hidup manusia. Proses modernisasi di sebuah negara, yang ditandai dengan semakin kuatnya peran ilmu pengetahuan diramalkan akan mencabut peran agama dalam masyarakat.
Namun ramalan itu ternyata tidak sepenuhnya tepat. Hingga kini kita masih melihat kecenderungan kuatnya peran agama dalam masyarakat. Dalam masyarakat modern di kota-kota besar Indonesia, misalnya, menggambarkan adanya kegairahan dalam beragama. Maraknya acara-acara keagamaan dan bermunculannya tokoh-tokoh pendakwah muda menunjukkan adanya permintaan yang sangat besar dari masyarakat kota terhadap otoritas agama. Dalam industri televisi juga dapat dilihat dari begitu tingginya rating acara-acara yang bernuansa agama. Dapat disimpulkan bahwa semakin modern sebuah masyarakat tidak serta merta menggeser peran agama dalam kehidupan mereka.
Dalam hal-hal tertentu memang kita saksikan adanya pergeseran. Dahulu, hampir semua persoalan sosial yang dialami masyarakat biasanya akan dikonsultasikan kepada tokoh agama. Mereka menjadi konsultan dari persoalan publik hingga problem keluarga. Modernisasi kemudian menggeser peran itu. Persoalan sosial tersebut kini sudah terfragmentasi dalam lembaga-lembaga khusus sesuai dengan keahlian dari pengelola lembaga tersebut. Jadi, dalam batas-batas tertentu modernisasi atau perkembangan ilmu pengetahuan memang telah menggeser posisi agama. Namun itu tidak serta merta dapat dimaknai bahwa agama akan kehilangan fungsi dan menghilang dengan sendirinya.
Sebenarnya, meskipun lembaga-lembaga modern itu dianggap lebih otoritatif ketimbang tokoh-tokoh agama, namun nilai-nilai transenden agama tampaknya masih menjadi pijakan. Kebutuhan manusia terhadap agama menjadi sesuatu yang inheren. Munculnya pendakwah-pendakwah muda selebritis yang kerap muncul di televisi merupakan cermin dari kuatnya permintaan sekaligus pemberian otoritas transenden kepada mereka.
Tiga Faktor
Dalam pandangan Azyumardi Azra, otoritas keagamaan seseorang sebetulnya didapat dari tiga faktor. Pertama, otoritas dari pemerintah. Otoritas keagamaan semacam ini muncul seiring dengan jabatan keagamaan yang diberikan pemerintah kepadanya. Kedua, otoritas yang diperoleh dari kemampuan akademiknya. Ketiga, otoritas dari masyarakat. Otoritas yang diperoleh dari masyarakat justru memiliki pengaruh sangat kuat terhadap masyarakat itu sendiri. Pemberian otoritas tersebut tidak selalu berdasar pada kepintaran dan penguasaan yang mendalam terhadap ajaran-ajaran agama. Pengabdian mereka kepada masyarakat, ketulusan mereka dalam memberikan pengajaran tentang agama serta keterlibatan mereka yang intens dalam ritual-ritual keagamaan di masyarakat membuat masyarakat memberikan pengakuan otoritatif kepada mereka.
Hal itu akan berkorelasi dengan ketaatan dan loyalitas masyarakat kepada mereka. Karena itu peran tokoh agama yang otoritasnya diperoleh dari masyarakat lebih signifikan. Di tangan mereka lah sebenarnya transformasi sosial menjadi sesuatu yang niscaya. Oleh sebab itu, kecenderungan moderasi dalam beragama di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir tidak bisa dilepas dari kiprah mereka. 
Kini tidak sedikit tokoh agama yang menjadikan otoritas dari masyarakat sebagai kendaraan untuk mencapai kepentingan politik. Keterlibatan sebagian tokoh agama (ulama) dalam politik menjadi bukti bahwa mereka dapat mencapai posisi tertentu dalam jabatan-jabatan publik karena dukungan masyarakat. Sebenarnya tidak salah ulama berkiprah dalam dunia politik selama mereka memegang teguh idelisme dan memperjuangkan rakyat.
Namun, yang banyak terjadi justru sebaliknya. Tokoh agama yang terjun ke dunia politik hanya mengejar kedudukan untuk mendapat keuntungan bagi pribadi dan kelompoknya. Akibatnya, tak heran jika kemudian ada tokoh dari kelompok agama tertentu yang masuk penjara karena menyalahgunakan otoritas yang diberikan oleh masyarakat.(CMM)

Komentar Anda

1.      setidaknya seorang ulama yang menjadi panutan bisa menilai bagaimana hasil yang akan di kembangkan pada masyarakat ke depannya jika ulama ikut andil dalam polttik.
via - Jan 08, 09 | 9:04 am

From: "Herlianto" <yba@melsa.net.id>
To: "apakabar" <
apakabar@radix.net>
Subject: AGAMA & MASYARAKAT
Date: Wed, 11 Oct 2000 10:53:48 +0700
AGAMA DAN MASYARAKAT
Kemarin dalam kuliah malam di Sekolah Teologia di Bandung dibahas soal
'Dampak Sosial Perkotaan dari Urbanisasi dan peran Gereja'. Menarik bahwa
belasan mahasiswa yang semuanya para profesional yang di pagi harinya
bekerja di bidang profesi masing-masing itu cukup antusias berdiskusi
menyoroti tanggung jawab umat Kristen dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak
kurang masalah pengangguran, kemiskinan, gelandangan, anak jalanan,
pelacuran, kekerasan, kriminalitas, HAM dan keadilan perkotaan didiskusikan
dengan antusias.
Kelihatannya gayung bersambut karena ketika membuka internet pagi ini
diterima undangan untuk berceramah di Camp Alumni Fakultas Tehnik UGM yang
ingin membahas tema yang sama dengan tujuan dalam proposalnya yang berbunyi
antara lain: "Pemberdayaan potensi, talenta dan sumber daya alumni untuk
memberikan karya dan kasih kepada masyarakat, bangsa, dan negara."
Suatu kegembiraan bahwa di kalangan agama sudah meningkat adanya kepekaan
sosial dan kepedulian untuk melayani masyarakat seutuhnya, karena kita
mengetahui dari sejarah bahwa banyak sekali penganut agama yang sangat peka
terhadap keyakinan mereka tetapi kurang peka dan peduli terhadap apa yang
disuruh dalam agama itu.
Kalau kita mendengarkan kotbah-kotbah baik di mimbar-mimbar Radio, maupun TV
kita dapat melihat bahwa mayoritas apa yang dikotbahkan dan didakwahkan
adalah menyangkut soal-soal yang kurang mengena dengan kehidupan sosial
kemasyarakatan, dan kalau disinggungpun sifatnya hanya retorik tanpa praxis.
Di kalangan Kristen kepekaan akan penderitaan sesama manusia (yang
seharusnya dikasihi itu) kurang cukup mendapat tempat selayaknya, banyak
program lebih diarahkan kepada kegiatan rutin untuk 'konsumsi sendiri' dan
andaikan adapun porsinya kecil sekali.
Dalam survai yang pernah dilakukan sebuah Sekolah Teologia di Jakarta pada
tahun 1985 ditemukan fakta bahwa dari 225 gereja di Jakarta yang di survai,
hanya 16 gereja saja yang mempunyai 'pelayanan sosial' sebagai bagian
program gereja itu (7%). Angka itu belum banyak beranjak pada waktu diadakan
survai sejenis pada tahun 1990 oleh World Vision Indonesia bekerjasama
dengan UKI-Jakarta, padahal pada kurun waktu yang sama banyak pembangunan
gereja megah terjadi di Jakarta.
Kenyataan bahwa gereja-gereja banyak yang lebih memikirkan dirinya sendiri
dan pembangunan sarana tetapi miskin dalam hal melayani sesamanya dalam
bidang sosial itu rupanya memang merupakan sifat umumnya orang beragama.
Bayangkan di saat Krismon masih berlanjut, masih banyak gedung-gedung agama
dibangun dengan megah dan mahal, bahkan Anugerah Pekerti tokoh manajemen itu
pernah diminta untuk membantu verivikasi keuangan sebuah gereja besar di
Jakarta dan menjumpai kenyataan yang mencengangkan bahwa 85% anggaran
ternyata umumnya digunakan untuk pembangunan gedung yang berkesinambungan.
Kalau begitu, setelah dikurangi biaya rutin berapa anggaran untuk pelayanan
kasih kepada masyarakat?
Di tengah meriahnya kebangunan agama-agama dewasa ini, kita melihat bahwa
kesimpulan Gregory Baum dalam bukunya 'Religion and Alienation' tepat
sekali. Ia mengemukakan bahwa agama sering bersifat ambigu, disatu sisi
agama bisa bersifat menyembuhkan masyarakat (therapeutic), tetapi disisi
lain agama juga bersifat mengasingkan masyarakat dari satu dan lainnya
(alienating).
Memang banyak sekali badan-badan sosial agama yang sudah berkiprah dalam
bidang kemasyarakatan dan mendatangkan kesejukan bagi masyarakat umum tetapi
lebih banyak lagi organisasi-organisasi agama yang lebih memikirkan diri
sendiri bahkan untuk pengamanan diri sendiri dan tidak segan-segan menutup
diri dari masyarakat banyak, baik dari masyarakat dilingkungannya dan
lebih-lebih dari masyarakat di luar lingkungannya. Bila seseorang bergabung
dalam banyak milis di internet, ia akan dengan mudah melihat sisi gelap
agama ini. Milis-milis yang berbau agama atau dialog-agama cenderung berisi
ucapan-ucapan sarkastis yang tidak sejuk, apalagi kalau itu diisi fanatisme
kelompok, ini bila dibandingkan dengan nuansa-nuansa milis-milis non-agama.
Kritik menarik diungkapkan sebuah poster diluar gedung persidangan Dewan
Gereja Sedunia di Upsala. Poster itu berbunyi: "No Tracts but Tractors",
maksudnya bahwa masyarakat tidak membutuhkan traktat tetapi traktor. Hal
senada terjadi dalam seminar 'Urban Ministry' di San Bernardino, California,
dalam pertemuan World Vision International dimana ada poster besar yang
dibuat oleh wakil-wakil World Vision Korea yang menggambarkan gedung-gedung
gereja yang besar-besar yang acuh-tak-acuh pada kawasan kumuh di sekitarnya.
Untuk memberi perhatian gedung-gedung gereja mega dalam gambar itu diberi
mata yang megucurkan air mata!
Memang pelayanan sosial dalam agama khususnya agama Kristen bersifat
dilematis, disatu segi pelayanan sosial adalah perintah yang harus
dijalankan oleh umat sesuai hukum kasih, tetapi dalam prakteknya hal ini
adalah hal yang paling sulit untuk dilaksanakan, apalagi adanya ketakutan
bahwa pelayanan sosial meniadakan atau mengorbankan pelayanan Injil.
Dikotomi ini timbul karena adanya anggapan bahwa melayani Injil berlawanan
dengan pelayanan sosial atau setidaknya keduanya adalah dua realita yang
berbeda.
Harus diakui adanya kenyataan bahwa banyak gereja-gereja yang mengaku 'iman'
yang lurus (orthodox) tetapi mengabaikan pelayanan sosial, sebaliknya ada
juga gereja-gereja yang melaksanakan kegiatan sosial yang luar biasa tetapi
tanpa adanya kesadaran iman sama sekali, sehingga pelayanannya tidak beda
dengan pelayanan organ sosial sekuler ataupun organ sosial yang dilakukan di
negara-negara sosialis.
Kelihatannya kedua kutub itu sama memiliki kekurangan, yang pertama kurang
menghayati hakekat manusia sebagai sesuaitu 'yang utuh' yang harus dilayani
baik aspek rohani maupun aspek jasmaninya sehingga hanya memikirkan aspek
rohani manusia saja, sedangkan yang kedua sama juga hanya memikirkan aspek
jasmani manusia saja. Keduanya tidak utuh karena orang yang sehat rohaninya
akan sakit kalau jasmaninya sakit, sebaliknya orang yang jasmaninya kenyang
dan bisa hidup sehat dibumi ini tidak sadar bahwa kesejahteraan yang sama
harus juga dinikmati dalam kehidupan kekekalan kelak.
Menarik untuk diamati bahwa rupanya agama-agama akhir-akhir ini ditengah
konflik berlatar belakang agama yang makin marak disegenap penjuru dunia
yang memprovokasi perang-perang karena fanatisme agama dan mendatangkan
malapetaka bagi umat manusia, ada kesadaran yang makin meningkat akan peran
agama-agama yang seharusnya 'menyejukkan dan menyembuhkan' bukan saja
kesembuhan rohani tetapi juga kesembuhan jasmani masyarakat, dan bahwa
keduanya tidak terpisahkan tetapi merupakan kesatuan yang utuh.
Agama yang benar adalah agama yang kasih, agama yang melayani sesamanya
seperti melayani diri mereka sendiri. Karena itu kotbah-kotbah mimbar perlu
makin banyak berbicara mengenai tema-tema yang mendarat agar manusia
beragama tidak terasing dari dunianya sendiri yang akan mereka hadapai
setelah keluar dari gedung ibadah dan agar agama bisa menjalankan perannya
yang menyembuhkan dan mengurangi perannya yang mengasingkan seseorang dari
sesamanya dan dari dunia nyata yang ditinggalinya.
Umat manusia membutuhkan kesejahteraan dan kesejukan baik secara rohani
maupun secara jasmani, karena itu kita perlu untuk tetap berdoa dan berusaha
agar pelayanan kasih kepada sesama kita yang terlebih hina itu perlu dengan
tekun kita lakukan bukan sebagai kewajiban agama yang dipaksakan tetapi
sebagai buah-buah yang keluar dari kesaksian hidup yang bersyukur kepada
Allah yang telah menciptakan manusia dan bumi beserta segala isinya.
Dalam Alkitab Yesus berkata: "Bukan setiap orang yang berseru kepadaKu:
Tuhan, Tuhan! Akan masuk ke dalam Kerajaan Sorga, melainkan dia yang
melakukan kehendak BapaKu yang di sorga." Ia juga menubuatkan perannya kelak
sebagai Raja, dan Raja itu akan mengatakan: "Aku berkata kepadamu,
sesungguhnya segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari
saudaraKu yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku." (Matius
25:40).
Bangsa Indonesia menghadapi masa yang sukar dan banyak orang tersingkirkan
(marginalized) dan mereka membutuhkan uluran tangan orang lain agar bangun
dari ketidak berdayaan mereka (powerlesness), bila umat beragama sendiri
acuh-tak-acuh, siapakah yang akan memperhatikan mereka, karena itu umat
beragama harus berusaha dengan segala cara meninggalkan perilaku yang egois
dan tidak sejuk, dan berubah untuk menghasilkan kesejukan bukan hanya bagi
dirinya sendiri tetapi juga bagi lingkungan masyarakat disekitarnya terutama
mereka yang lebih hina.
Tanggung jawab umat beragama adalah agar "Mengasihi Allah dengan
sebulat-bulat hati, dengan segenap akalbudi, dan dengan sekenap kekuatan,
dan mengasihi sesama manusia seperti mengasihi diri sendiri." 

Warga Negara Dan Negara

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.


Kewarganegaraan Republik Indonesia

Sampul buku Praktik Belajar Kewarganegaraan diterbitkan oleh Center for Civic Education bekerja sama dengan Depdiknas
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).



Warga Negara Indonesia

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
HUKUM, WARGA NEGARA DAN NEGARA
HUKUM
  • Hukum, negara dan pemerintah
JCT.Simorangkir SH dan Woerjono Sastroparnoto SH, hukum sebagai peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat badan resmi yang berwajib, pelanggaran peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan
  • Sumber hukum
sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa bila dilanggar mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata
  • sumber hukum material :
-     politik,
-     sejarah,
-     ekonomi dll
  • Sumber hukum formal :
-     Undang-undang (statute), peraturan yang kekuasaan hukumnya mengikat, di adakan dan dipelihara oleh penguasa negara,
-     Kebiasaan (costum), perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima masyarakat,
-     Keputusan hakim (yurisprudensi), keputusan yang terdahulu sering dijadikan dasar keputusan hakim mengenai masalah yang sama,
-     Traktat (treaty), perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal yang saling terikat dengan isi perjanjian tersebut,
-     Pendapat sarjana
  • Ciri dan sifat hukum
A.  Adanya perintah atau larangan
B.  Perintah atau laranagn itu harus dipatuhi oleh setiap orang
  • Pembagian hukum
  • Menurut sumbernya :
-     Hukum Undang-undang, tercantum dalam perundangan,
-     Hukum Kebiasaan, terletak pada kebiasaan (adat),
-     Hukum Traktat, ditetapkan negara dalam 1 perjanjian,
-     Hukum Yurisprudensi, terjadi karena keputusan hakim
  • Menurut tempat berlakunya :
-     Hukum Nasional, hukum dalam suatu negara,
-     Hukum Internasional, yang mengatur hubungan internasional,
-     Hukum Asing, hukum dalam negara lain,
-     Hukum Gereja, norma gereja yang ditetapkan oleh anggota – anggotanya
  • Menurut bentuknya :
-     Hukum tertulis, yang dikodifikasi (yang telah dibukukan jenisnya secara sistematis dan lengkap, tak terkodifikasi,
-     Hukum tak tertulis
  • Menurut cara mempertahankan :
-     Hukum Material, yang memuat peraturan kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan,
-     Hukum Formal (hukum proses atau acara), yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara kemuka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi keputusan
  • Menurut waktu berlakunya :
-     Ius Constitutum (hukum positif), berlaku sekarang bagi masyarakat dalam daerah tertentu,
-     Ius Constituendum, diharapkan berlaku di waktu yang akan datang,
-     Hukum Asasi (hukum alam), berlaku dalam dalam segala bangsa didunia
  • Menurut sifatnya :
-     Hukum yang memaksa, hukum dalam keadaan apapun harus  dan mempunyai paksaan mutlak,
-     Hukum yang mengatur (pelenkap), hukum yang dapat dikesampingkan
  • Tugas pokok negara :
1.Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial,
2. Mengorganisir dan megintegrasikan kegiatan manusia dan golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social,
Sistem hukum terurai dalam 3 komponen, yaitu :
- Substansi,
- Struktur, dan
- Kultur
  • Menurut isinya :
-     Hukum Privat (hukum sipil), mengatur hubungan orang satu dengan orang lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan,
-     Hukum Publik (hukum Negara), yang mengatur hubungan antar negara dan alat perlengkapan
  • Menurut wujudnya :
-     Hukum Obyektif, hukum dalam suatu nehara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu,
-     Hukum Subyektif, hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih
10 aspek penganalisa dalam proses interaksi masyarakat, yaitu :
1.  Jangan mengidentifikasi hukum dengan kebenaran keadilan,
2.  Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar,
3.  Hukum tetap mengabdikan diri menjamin kegiatan masa, system dan bentuk pemerintahan,
4.  Meskipun mengandung unsur keadilan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka,
5.  Hukum dapat didefinisikan dengan kekuatan atas kekuasaan,
6.  Macam-macam hukum terlalu dipukul – ratakan,
7.  Jangan apriori hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
8.  Jangan mencampur adukan substansi hukum dengan proses sampai terbentuk dasar
9.  Jangan mencampur adukan law is activis dengan law in books dari aparat penegak hukum
  1. Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum
NEGARA
  • 2 tugas utama negara :
1. Mengatur dan menertibkan gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
  • Sifat – sifat negara :
-  Sifat memaksa, – Sifat monopoli,
-  Sifat mencangkup semua
  • Bentuk negara :
1. Negara kesatuan :
-  Negara kesatuan dengan system sentralisasi
-  Negara kesatuan dengan system desentralisasi
2. Negara serikat ( negara federasi)
  • Bentuk negara :
  1. 1. Negara kesatuan :
-  Negara kesatuan dengan system sentralisasi
-  Negara kesatuan dengan system desentralisasi
  1. 2. Negara serikat ( negara federasi)
  • Unsur – unsur negara :
-  Ada wilayahnya
-  Ada penduduk atau rakyatnya
-  Ada pemerintahnya
-  Ada tujuannya
-  Ada kedaulatan
  • Bentuk kenegaraan dikenal dewasa ini :
1. Negara dominion
2. Negara uni :
Uni rill, beberapa negara berdasarkan perjanjian
Uni personil, beberapa negara dengan kebetulan mempunyai kepala negara yang sama
  • Sumber kedaulatan :
-  Teori kedaulatan tuhan
-  Teori kedaulatan rakyat
-  Teori kedaulatan negara
-  Teori kedaulatan hukum
  • Sifat –sifat kedaulatan :
-  Permanen,
-   absolute,
-  tidak terbagi-bagi ,
-   tidak terbatas
  • Negara hukum dalam arti sempit ditandai 2 ciri :
-  Adanya perlindungan HAM,
-  Pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatife dan yudikatif
  • Dalam arti formal lebih luas mamiliki 4 unsur :
-  adanya perlindungan HAM,
-   pemisahan kekuasaan,
-  tidndakan pemerintah berdasarkan UU,
-   adanya peradilan administrasi
  • Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, menghimpun pengertian hukum yang dibenarkan masyarakat :
sebagai ilmu pengetahuan,
sebagai disiplin,
sebagai kaidah,
sebagai tata hukum,
sebagai petugas,
Sebagai keputusan penguasa,
sebagai proses pemerintah,
sebagai sikap, dan
sebagai jalinan nilai-nilai
  • Perbedaan negara kesatuan didesentralisir dengan negara federasi :
1. Negara kesatuan didesentralisir,
Asal usulnya, ada negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonom,
Kewenangan membuat UUD, hanya 1 pembuat UUD yaitu pemerintah pusat,
Sumber wewenang, pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
2. Negara federasi,
Asal usulnya, ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk negara serikat,
Kewenangan membuat UUD, adanya 2 pembuatan UUD : pemerintah negara bagian sehingga ada 2 UUD berlaku,
Sumber wewenang, pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal
  • Menurut system Anglo Saxon (the rule of law) ada 3 unsur :
-  supremasi hukum,
-  persamaan kedudukan didepan hukum bagi setiap orang,
-  konstitusi bukan merupakan (satu – satunya) sumber bagi hak – hak asasi manusia
  • 3 pendapat para sarjana mengenai hubungan antar negara dan hukum :
-  Bahwa negara lebih tinggi daripada hukum, ini merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme negara
-  Negara sebenarnya adalah identik atau sama dengan hukum
-  Negara harus tunduk pada hukum, teori kedaulatan hukum
PEMERINTAH
  • WARGA NEGARA DAN NEGARA
  • Pemerintah dalam arti luas :
-  Segala kegiatan atau usahayang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
-  Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar tertentu demi tercapainyatujuan negara
  • Pemerintah dalam arti sempit :
-  Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewqajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
-  Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur
  • Menurut kansil, orang-orang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu, dibedakan menjadi 2, yaitu :
-  Penduduk warga negara
-  Penduduk bukan warga negara
b. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara
- Asas kewarganegaraan
  • · Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis
  • · Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran
Kedua stelsel ini dibedakan dalam :
ü Hak opsi, hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
ü Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)
-  Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan dengan syarat tertentu
  • Di Indonesia siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
-  Orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undan-undang sebagai warga negara
-  Syarat-syarat mengenai warga negara ditetapkan pada UU No 62 tahun 1958, dikatakan kewarganegaraan RI diperoleh :
  • · Karena kelahiran
  • · Karena pengangkatan
  • · Karena dikabulkan permohonan
  • · Karena pewarganegaraan
  • · Karena atau akibat dari perkawinan
  • · Karena turunan ayah atau ibunya
  • · Karena pernyataan
  • (2) HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
Pasal 27 (1), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetapkan dalam undang-undang
Pasal 29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Pasal 30 (1), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran
Pasal 34, fakir miskin dan akan-anakterlantar dipelihara oleh negara